Zakat dan Sadaqah Akademik


                                                 
Dokumen Pribdi

Zakat dan Shadaqah Akademik

Oleh

Mustajib

 

Wakil Kepala Perwakilan (Wakepri) KBRI Riyadh / DCM, Yth. Pak Sugiri Suparwan, didaulat sebagai pengisi kuliah tujuh menit (kultum) pada acara Buka Puasa Bersama (Bukber) mingguan yang ke-3, Rabu (27/09/204). Di depan jamaah yang hadir (seluruh Home Staff, local Staff dan Guru-Pegawai Sekolah Indonesia Riyadh/SIR beserta keluarga masing-masing, Pak DCM Sugiri – demikian sapaan akrabnya – menyampaikan siraman ruhani bertema seputar “Hakikat, Fadilah, dan Seruan Bershadakah”.

Shadaqah, menurut Baznas Kota Yogyakarta, adalah pemberian seorang Muslim kepada orang lain secara ikhlas tanpa dibatasi oleh waktu dan jumlah tertentu. Lebih lanjut dijelaskan, shadaqah tidak hanya berarti mengeluarkan atau menyumbangkan harta namun mencakup segala amal atau perbuatan baik. Ditegaskan bahwa, dalam kegiatan bershadaqah, ada upaya untuk mencari ridho Allah, mengundang pahala serta kebaikan bagi pelaksananya (lihat baznas.jogjakarta.go.id, diakses Rabu, 27/03/2024, pukul 22.04 Waktu Arab Saudi/WAS). Berdasarkan uraian-uraian ini, shadaqah bersifat sukarela alias tidak mengikat.

Beda dengan shadaqah yang tidak mengikat, zakat bersifat mengikat, atau wajib. Terlebih-lebih zakat fitrah, hukumnya wajib dikeluarkan pada bulan Ramadhan. Secara umum zakat dimaknai sebagai bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim apabila telah mencapai syarat yang ditetapkan (lihat baitulmal.acehprov.go.id, diakses Rabu, 27/03/2024, pukul 22.14 WAS). Kesimpulan yang dapat ditarik terkait sifat antara zakat dengan shadaqah adalah, shadaqah bersifat sukarela sementara zakat bersifat wajib.

Berbicara mengenai zakat, saya teringat istilah “Zakat Akademik”. Term ini diucapkan oleh Dr. H. Muhammad Sukri, M.Hum, dalam acara launching buku solo saya yang berjudul Karena Sastra, Bunga Rampai Sastra Anak Gunung Mareje pada 2010 lalu. Dosen Program Pascasarjana Magister Bahasa dan Sastra Indonesia, Universitas Mataram, yang secara kebetulan memberi kata pengantar buku saya, tersebut menandaskan bahwa publikasi arya-karya tulis (ilmiah) pada umumnya dan buku pada khususnya bagi seseorang yang berpredikat terdidik atau intelek, sekalipun bukan dosen atau pendidik di perguruan tinggi, wajib hukumnya. Oleh karena itulah Beliau menyebut "Zakat Akademik".

Di perguruan tinggi, negeri maupun swasta, sebagaimana kita maklumi bersama, wajib hukumnya bagi dosen – apalagi mereka yang sudah bergelar ‘guru besar’ (Professor)-- untuk menulis dan memublikasikan tulsan-tulisannya, -- sekali lagi -- terlebih-lebih yang berupa karya tulis ilmiah dan/atau buku. Kewajiban tersebut secara jelas tertuang dalam “Daftar Kewajiban Dosen Menurut PO BKD 2021” (lihat ri penerbitdeepublish.com, diakses Rabu, 27/03/2024, pukul 22.44 WAS).

Kewajiban serupa juga berlaku pada pendidik non-dosen, alias guru,  sesuai amanah Permenpan dan RB No. 16 Tahun 2009 tentang “Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya” (lihat pendidik.mojokerto.go.id, diakses Rabu, 27/03/2024, pukul 22.52 WAS). Menurut Permenpan ini, setiap guru yang mau naik pangkat ke III.c dan seterusnya wajib hukumnya untuk menulis dan mempublikasikan tulisan-tulisannya, baik yang berupa karya tulis ilmiah maupun buku. Diluar itu, hukumnya ‘sunnah’, atau setara dengan hukum ‘shadaqoh’ yang tidak mengikat alias sukarela.

Jika “zakat akademik” dan “shadaqah akademik” bisa bertumbuhsubur secara berbarengan, kekhawatiran – tepatnya keprihatinan -- atas terjadi krisis penulisan di kalangan “ulama” (baca : orang berilmu), sebagaimana disinyalir oleh berbagai kalangan pemerhati baca-tulis, dapat ditekan ke titik nol (nullified). Semoga kaum cerdik pandai, intelektual, atau ‘ulama’ segera (bagi yang belum) menunaikan “zakat akademik” maupun “shadaqah akademiknya” – sebagai pengejawantahan seruan moral wahyu Ilahi pertama “iqra” (kewajiban membaca dan menyediakan bahan bacaan), di bulan Ramadhan ini dan di bulan-bulan berikutnya. Semoga.

 

Riyadh, 27 Maret 2024
Diplomatic Quarter (DQ), Riyadh, Arab Saudi.
Pukul : 23.29 Waktu Arab Saudi / WAS

Mustajib

Simple man. Having 4 children from 1 wife. Civil Servant.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama